Asradi Jelaskan Dua Jalan Dalam Melakukan Penyelesaian Sengketa Cepat
|
Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Barru menggelar rapat kegiatan sengketa cepat di Media Center Bawaslu Kabupaten Barru, Selasa (19/4/2022).
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Prov Sulsel Asradi menuturkan, pada pertemuan selanjutnya kita akan melakukan simulasi tata cara melayani peserta pemilihan atau partai politik yang ingin bermohon sengketa.
\n\n\n\n“Kita harus mampu membedakan sengketa dengan pelanggaran administratif,” jelas Asradi.
\n\n\n\nAsradi menuturkan, bawaslu kabupaten dapat melakukan penyelesaian sengketa antara KPU dengan Peserta Pemilu dan antara Peserta Pemilu dengan Peserta Pemilu lainnya, Permohonan sengketa dapat dimohonkan langsung kekantor Sekertariat Bawaslu yang penyelesaiannya membutuhkan waktu 12 Hari kerja.
\n\n\n\nDalam upaya melakukan penguatan kelembagaan, Asradi menjelaskan ada dua jalan Bawaslu Kabupaten dalam melakukan penyelesaian sengketa yaitu yang pertama penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa sampai menemukan titik kesepakatan, yang kedua penyelesaian sengketa melalui adjudikasi, jalan ini ditempuh ketika dalam mediasi tidak ditemukan titik kesepakatan, sehingga bawaslu yang mengambil alih untuk membuat keputusan yang bersifat mengikat.
\n\n\n\nAsradi meminta agar dalam proses penyelesaian sengketa cepat, Panwaslu Kecamatan juga diberikan tugas tambahan berdasarkan mandat Bawaslu Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu secara cepat melalui musyarawah ditempat kejadian yang diselesaikan pada hari itu juga.
\n\n\n\nSelain Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan juga diberikan tugas tambahkan www berdasarkan mandat Bawaslu Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu secara cepat melalui musyarawah ditempat kejadian yang diselesaikan pada hari itu juga.
\n