Bawaslu Barru Laksanakan Uji Petik Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan di Desa Lipukasi
|
Barru, 22 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Barru melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Mastang, S.Pd.I., bersama jajaran Kepala Subbagian Bawaslu Kabupaten Barru melaksanakan kegiatan koordinasi uji petik pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kantor Desa Lipukasi, Kecamatan Tanete Rilau. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih melalui pengawasan langsung terhadap perubahan data kependudukan di tingkat desa.
Koordinasi uji petik dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi daftar pemilih dapat teridentifikasi secara dini dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Barru berdiskusi bersama Pemerintah Desa Lipukasi mengenai kondisi terkini data penduduk, meliputi warga yang meninggal dunia, pindah domisili, penduduk yang datang atau masuk, pemilih pemula yang telah memenuhi syarat, serta berbagai perubahan data kependudukan lainnya.
Berdasarkan hasil uji petik, Pemerintah Desa Lipukasi menyampaikan informasi terkait kategori pemilih meninggal dunia, pemilih pindah keluar, dan pemilih pindah datang/masuk. Dari hasil pencermatan tersebut, ditemukan empat orang pemilih yang telah meninggal dunia. Terhadap data tersebut, Bawaslu meminta Pemerintah Desa Lipukasi memastikan ketersediaan surat keterangan kematian sebagai dokumen pendukung yang akan menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Barru dalam melakukan tindak lanjut terhadap pembaruan data pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Barru, Mastang, S.Pd.I., menegaskan bahwa uji petik merupakan bagian dari pengawasan preventif yang bertujuan menjaga kualitas Data Pemilih Berkelanjutan.
"Uji petik ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian sangat diperlukan agar setiap perubahan data dapat diproses sesuai prosedur dan menghasilkan daftar pemilih yang valid," ujar Mastang.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap Data Pemilih Berkelanjutan tidak hanya berorientasi pada pencermatan data, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa sebagai pihak yang memiliki informasi paling aktual mengenai dinamika kependudukan di wilayahnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, jajaran Kepala Subbagian Bawaslu Kabupaten Barru turut melakukan pencermatan terhadap data yang disampaikan pemerintah desa sekaligus memberikan masukan terkait pentingnya kelengkapan dokumen administrasi sebagai dasar tindak lanjut oleh KPU. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemutakhiran data sekaligus meminimalkan potensi terjadinya kesalahan administrasi dalam daftar pemilih.
Secara umum, hasil uji petik menunjukkan bahwa koordinasi antara Pemerintah Desa Lipukasi dengan instansi terkait telah berjalan dengan baik. Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Barru menilai pengawasan dan koordinasi secara berkala tetap perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi ketidaksesuaian data pemilih, baik akibat perubahan status kependudukan maupun dinamika perpindahan penduduk.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Barru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui pengawasan yang berkesinambungan dan koordinasi lintas instansi. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menjadi fondasi yang kuat bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis serta berintegritas.
Penulis dan Foto :Humas Bawaslu Barru
Editor :Humas Bawaslu Barru