Tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan, kasus Oknum Anggota Polri Barru dihentikan
|
BAWASLU KAB. BARRU, BARRU - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu\nmelibatkan Anggota Polri An. Dr. Burhaman, SH, M.H, sebagai temuan sekaligus\nterlapor Bawaslu Kabupaten Barru, dihentikan.
\n\n\n\nHal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kab. Barru, Muhammad Nur\nAlim, S.Hi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2019).
\n\n\n\nTerkait dengan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang\nmelibatkan Polri dalam hal ini Kapolres Barru, telah kami hentikan," Kata\nMuhammad Nur Alim, S.Hi selaku Ketua Bawaslu Kab. Barru.
\n\n\n\nMenurut Ketua Bawaslu Kab. Barru Muhammad Nur Alim, S.Hi,\npemberhentian kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut berdasarkan hasil rapat\npembahasan sentra Gakkumdu Kabupaten Barru.
\n\n\n\nDalam rapat sentra Gakkumdu, telah dibahas seluruh\nketerangan dari tiga saksi dan klarifikasi terlapor yang sudah diperiksa\nsebelumnya.
\n\n\n\nKlarifikasi Anggota Polri An. Dr. Burhaman, SH, M.H selaku\ntemuan dan terlapor menyatakan, bahwa bukan dirinya yang mengupload foto Capres\nRI nomot urut 01 ke Grup WA Barru.
\n\n\n\nNamun yang mengirim foto tersebut adalah putranya, Andi\nRajib.
\n\n\n\n"Seluruh keterangan itu menjadi bahan pembahasan dalam\nrapat sentra Gakkumdu. Dan hasilnya, dugaan pelanggaran yang disangkakan\nterhadap terlapor tidak mencukupi unsur pelanggaran pidana Pemilu, sehingga\nkasusnya kami hentikan," ungkapnya.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kab. Barru Muhammad Nur Alim, S.Hi\nmenerangkan, dalam unsur yang disangkakan kepada terlapor mengacu pada pasal\n280 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017 berbunyi, TNI dan Polri dilarang kampanye\nsebagai pelaksana atau tim kampanye.
\n\n\n\n"Sementara Anggota Polri An. Dr. Burhaman, SH, M.H ini statusnya bukan pelaksana atau tim. Jadi Gakkumdu mengambil kesimpulan bahwa kasus ini Tidak Terpenuhi Unsur Pasal yang disangkakan makanya dihentikan," tuturnya.
\n\n\n\nNaskah : AulYaQin
\n"