Amrayadi : Formulir A menjadi salah satu pokok utama dalam pengawasan
|
Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi menjelaskan hal-hal penting yang perlu diketahui terkait perubahan fungsi pengawasan ke fungsi penindakan Pemilu dan Pemilihan.
\n\n\n\n“Kita sekarang sudah memasuki tahapan Pemilu itu sejak tanggal 14 Juni dimana gong tahapan telah ditabuh dan kita tau yang sementara berproses sekarang ini adalah tahap pendaftaran partai politik. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan terkait alur tindakan sesuai dengan rencana Bawaslu RI untuk melakukan perubahan SOTK,” kata Amrayadi saat Rapat Koordinasi Validasi Pelaporan Hasil Pengawasan di kantor Bawaslu Kabupaten Barru, Selasa (02/8/2022) sore.
\n\n\n\nAmrayadi menyampaikan bahwa perubahan-perubahan tersebut terdapat pada Perbawaslu No. 12 Tahun 2018 khususnya Pasal 8 ayat 1,2, dan 3 terkait pengawasan. Pembahasan mekanisme alat kerja pengawasan, dalam hal ini Formulir A menjadi salah satu pokok utama yang terkait dalam pengawasan.
\n\n\n\nPenjelasan yang mendetail dan gambaran yang jelas dari Amrayadi menuntun jajaran Bawaslu Kabupaten Barru dalam memahami perubahan dan makna dari setiap bagian-bagian yang saling berhubungan dalam fungsi pengawasan menjadi fungsi penindakan.
\n\n\n\nPenulis: Hafidah
Editor dan Fotografer: Humas Bawaslu Barru