Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Petakan Indeks Kerawanan Pilkada 2020
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mengumumkan Indeks Kerawaan Pemilihan Umum (IKP) Kepala Daerah tahun 2020. Titik kerawanan berangkat dari beberapa catatan yang direkam dari pelaksanaan Pemilukada tahun 2018 dan Pemilu 2019. Berdasarkan catatan itu, IKP 2020 menunjukkan angka 51,65%. Dalam 6 level yang telah ditetapkan dalam IKP 2020 ini, angka tersebut masuk dalam kategori Rawan Sedang.
\n\n\n\nIndikator yang dirancang guna memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah di seluruh Indonesia. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya antisipasi sekaligus deteksi dini kemungkinan munculnya kerawanan dalam pelaksanaan Pemilukada tahun 2020. Sehingga Bawaslu dan semua pihak terkait dapat melakukan upaya pencegahan sesuai pemetaan yang ada.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mohammad Afifuddin menjelaskan ada 4 dimensi besar yang diteliti, yakni konteks sosial dan politik, pemilu yang bebas dan adil, kontestasi dan dimensi partisipasi.
\n\n\n\nKeempat dimensi tersebut dikembangkan lagi menjadi 15 subdimensi, yaitu keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, relasi kuasa di tingkat lokal, hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, pengawasan pemilu, hak politik, proses pencalonan, kampanye calon, partisipasi pemilih, partisipasi partai politik dan partisipasi publik.
\n\n\n\nSubdimensi tersebut kemudian dipecah lagi dalam 229 indikator. IKP adalah alat antisipasi, bukan alat alat pembenar agar kerawanan itu terjadi. Persepsi ini yang perlu kita samakan," kata Afif saat pemaparan hasil IKP Pilkada Serentak 2020 di Jakarta.
\n\n\n\nAfif membuka peluang terjadinya perkembangan IKP, sebab biasanya paslon memunculkan kerawanan baru di tengah berlangsungnya tahapan. Bawaslu, kata Afif, akan memetakan kerawanan yang dimaksud pasca penetapan paslon oleh KPU.
\n\n\n\nSetelah IKP diluncurkan, Afif berharap semua pihak bergandengan tangan untuk mencegah terjadinya kerawanan dan pelanggaran.
\n\n\n\n"Mari bergandengan tangan untuk mencegah konflik vertikal dan horizontal. Pastikan konflik tersebut tidak terjadi setelah peta kerawanan ini kita rumuskan," pungkasnya.