Lompat ke isi utama

Berita

Asradi Paparkan Tata cara Sengketa Acara Cepat

\n

PARE-PARE - Bawaslu Kabupaten Barru melaksanakan kegiatan Bimtek TOT terkait (ModuL Penyelesaian Sengketa Acara Cepat) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Barru Tahun 2020 di Hotel Bukit Kenari Pare-Pare, Selasa (11/03/2020).

\n\n\n\n

Kegiatan ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi tugas dan peran Bawaslu Kabupaten Barru sebagai penyelenggara pengawas pemilu dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa acara cepat pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020.

\n\n\n\n

Kegiatan ini menghadirkan, Anggota Bawaslu Prov Sul-Sel Koordinator divisi sengketa Asradi sebagai narasumber terkait penyelesaian sengketa acara cepat.

\n\n\n\n

Dalam kegiatan tersebut, Asradi menyampaikan bahwa Perbawaslu terkait penyelesaian sengketa masih dalam tahapan perubahan. Sehingga Perbawaslu yang digunakan masih No.15 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa.

\n\n\n\n

Bawaslu kabupaten Barru dapat memberikan mandat kepada panwascam untuk melakukan penyelesaian sengketa acara cepat antar peserta pemilihan atau antar peserta pemilihan dengan KPU, terjadinya sengketa karena adanya kerugian langsung peserta pemilihan, namun dalam pengambilan keputusan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten Barru.

\n\n\n\n

Dalam melakukan penyelesaian sengketa acara cepat diselesaikan pada hari yang sama dan tempat yang sama, namun jika tidak bisa diselesaikan pada saat itu, dapat dilakukan 3 hari tapi dengan alasan-alasan misalnya faktor geografis atau faktor komunikasi.

\n\n\n\n

Putusan sengketa bersifat mengikat tapi tidak final, sehingga jika ingin melakukan upaya hukum dapat di ajukan ke PTUN.

\n\n\n\n

Kiat-kiat untuk teman-teman panwascam dalam melakukan penyelesaian sengketa acara cepat kedepannya, agar memahami regulasi dan siap menjadi hakim untuk memutus penyelesaian sengketa.

\n\n\n\n

“Adapun Yang perlu diketahui dalam sengketa pemilihan, sengketa antara penyelenggara, sengketa antar peserta, rujukan penyelesaian sengketa ada pada saat melakukan kajian dan memahami regulasi terkait penyelesaian sengketa,” tutur Asradi.

\n\n\n\n

Editor : Muh.Rizky Arrafiky

\n