Lompat ke isi utama

Berita

Asradi Urai tekhnis Penyelesaian Sengketa Menjelang Pemilukada.

\n

BARRU, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Barru menggelar Rapat kerja tekhnis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Antar Peserta Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Minggu 12 juli 2020. 

\n\n\n\n

Hadir sebagai narasumber, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asradi, menyampaikan Sengketa dalam pemilihan ada dua macam, pertama sengketa penyelenggara pemilihan dengan peserta pemilihan dan yang kedua sengketa antar peserta pemilihan.

\n\n\n\n

Asradi mengatakan, dalam menerima laporan sengketa antar pemilihan, panwaslu wajib mempertanyakan legal standing si pelapor dalam hal ini SK sebagai tim calon jika yang datang adalah Tim dari pasangan calon, kemudian diselesaikan pada hari itu juga.

\n\n\n\n

Selain itu, dalam menyelesaikan sengketa pemilihan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Mediasi (oleh mediator) dan adjudikasi (oleh adjudikator).

\n\n\n\n

Mengedepankan mediasi mempertemukan orang yang bersengketa, ketika mediasi tidak mencapai mufakat, maka kita yang memutus sengketa Pemilukada.

\n\n\n\n

“Dalam hal penyelesaian sengketa penyelenggara pemilihan dengan peserta pemilihan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten sedangkan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dapat diselesaikan oleh panwaslu kecamatan setelah adanya mandat dari Bawaslu Kabupaten,” jelas Asradi.

\n\n\n\n

Editor: Dliy
Penulis/Foto: Muh Rizky Arrafiky

\n