Awasi Proses Pendaftaran Bakal Paslon, Najemuddin Harap ASN Jaga Netralitas
|
Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Barru Najemuddin menjelaskan dalam tahapan pendaftaran pasangan Calon oleh KPU, pihaknya secara aktif melakukan pengawasan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WITA.
“Kami mengawasi tata cara prosedur serta pelaksanaan dalam proses pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” Hal tersebut disampaikan Naje usai Konferensi Pers Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Barru, Rabu (29/08/2024).
Dia juga menyebut, isu mantan narapidana juga menjadi kerawanan pencalonan pemilihan 2024. Sebab, adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 juncto putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.
Selain itu, Naje juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Barru juga melakukan pengawasan dalam hal pengerahan massa tim pemenangan dari masing-masing bakal paslon.
“Bawaslu Barru akan mengawasi siapa saja Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan pihak lainnya yang mengikuti bakal paslon yang dilarang dalam aturan Undang-Undang,”tegasnya.
Naje juga mengimbau bagi masyarakat yang melihat langsung pihak yang dilarang mengikuti paslon saat mendaftar untuk bisa melaporkannya kepada Panwascam atau Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa di wilayah masing-masing.
Editor: Humas Bawaslu Barru
Fotografer: Dliy