Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Barru Dorong Penyempurnaan Data Pemilih dalam Rapat Koordinasi PDPB Triwulan II 2026

poto 1

Bawaslu Kabupaten Barru menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Barru pada Selasa (30/6/2026)

Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Barru menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Barru pada Selasa (30/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barru sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Barru menyampaikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan uji petik yang telah dilaksanakan di sejumlah desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Barru. Saran perbaikan tersebut difokuskan pada data pemilih yang diketahui telah pindah keluar dari wilayah Kabupaten Barru, serta data penduduk yang telah masuk dan memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercatat atau masih memerlukan pencermatan dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Penyampaian saran perbaikan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang valid.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Barru, Mastang, S.Pd.I., menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas daftar pemilih.

"Bawaslu Kabupaten Barru terus berkomitmen mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar berlangsung secara akurat, transparan, dan akuntabel. Saran perbaikan yang kami sampaikan merupakan hasil pengawasan di lapangan dan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan data pemilih sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodasi, sementara data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Mastang.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Barru menyampaikan bahwa seluruh masukan dari Bawaslu akan dilakukan verifikasi dan pencermatan lebih lanjut melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barru. KPU menjelaskan bahwa saat ini tidak lagi memiliki akses terhadap portal pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga data dan informasi yang disampaikan Bawaslu akan menjadi bahan penting dalam proses pencermatan dengan tetap berpedoman pada data kependudukan yang bersumber dari Disdukcapil serta ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barru menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyediaan data kependudukan yang mutakhir dalam rangka mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Disdukcapil juga menyampaikan kesiapan untuk melakukan pencocokan dan penyandingan data yang disampaikan oleh Bawaslu maupun KPU dengan basis data kependudukan yang dimiliki. Terkait surat Bawaslu Kabupaten Barru tertanggal 29 Juni 2026 mengenai data penduduk yang telah meninggal dunia, Disdukcapil menyampaikan bahwa data tersebut sedang dalam proses pencermatan dan hasil tindak lanjutnya akan disampaikan setelah proses verifikasi selesai.

Hasil rapat menghasilkan kesepahaman bahwa data pemilih yang telah pindah keluar dari Kabupaten Barru akan dilakukan pencermatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penduduk yang masuk dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih akan diverifikasi untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam Data Pemilih Berkelanjutan apabila memenuhi persyaratan. Seluruh pihak juga bersepakat untuk terus memperkuat koordinasi, pertukaran data, dan tindak lanjut atas hasil pengawasan sebagai upaya bersama mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan.

Bawaslu Kabupaten Barru akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barru atas saran perbaikan yang telah disampaikan. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan Bawaslu guna memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan terlaksana secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Barru

Foto: Humas Bawaslu Barru