Bawaslu Barru Dorong Sinkronisasi Data Pemilih dalam Rapat Koordinasi Persiapan PDPB
|
Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi data pemilih yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Barru, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA dan dipimpin oleh Anggota KPU Barru Divisi Program, Data, dan Informasi.
Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan KPU Kabupaten Barru, Bawaslu Kabupaten Barru, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barru. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih melalui proses sinkronisasi lintas instansi.
Dalam agenda pembahasan, KPU Barru memaparkan hasil pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang telah dilaksanakan di Desa Madello dan Kelurahan Kiru-Kiru. Data tersebut merupakan turunan dari Kementerian Dalam Negeri yang kemudian diverifikasi di tingkat lapangan.
Bawaslu Kabupaten Barru dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan hasil pengawasan langsung terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Masukan tersebut mencakup temuan di lapangan serta saran perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan kepada KPU Barru sebagai bentuk pengawasan melekat.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Barru, Mastang, menegaskan pentingnya tindak lanjut atas setiap masukan hasil pengawasan agar kualitas data pemilih semakin akurat.
“Data pemilih adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, setiap hasil pengawasan yang kami sampaikan perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak terjadi potensi kesalahan data di kemudian hari,” ujar Mastang.
Sementara itu, Disdukcapil Kabupaten Barru memberikan penjelasan dan verifikasi terkait data kependudukan, seperti perubahan domisili, status meninggal dunia, serta perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula. Disdukcapil juga menyoroti belum adanya penerbitan akta kematian pada sejumlah data, serta meminta KPU Barru untuk menyampaikan data hasil coklit pada pemilu dan pemilihan sebelumnya guna dilakukan analisis lebih lanjut, khususnya terhadap data yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari hasil diskusi, ketiga instansi menyepakati untuk melakukan sinkronisasi data dengan menggunakan elemen data yang identik, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama, guna meminimalisir potensi ketidaksesuaian data.
Selain itu, terdapat komitmen bersama untuk mempercepat proses deasidifikasi serta pengarsipan fisik dokumen pemilih agar sesuai dengan standar preservasi arsip, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan data pemilih.
Bawaslu Kabupaten Barru menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih guna memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Narmita
Editor: A. Muh. Irvandi
Foto: Dliyaul Yaqin