BAWASLU BARRU GELAR RAPAT KERJA TERKAIT PENANGANAN PELANGGARAN PANWASCAM SEKABUPATEN BARRU
|
BARRU - Bawaslu Kabupaten Barru melaksanakan kegiatan Rapat kerja terkait Penanganan Pelanggaran dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Barru Tahun 2020 di Ruang Media Center Bawaslu Barru, Jalan H. M. Saleh Lawa, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Senin (10/02/2020).
\n\n\n\nKetua Bawaslu Barru Muhammad Nur Alim memberikan beberapa pemahaman kepada Panwascam tentang tugas dan wewenang panwascam dalam menerima laporan yang tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
\n\n\n\nTak hanya itu, Muhammad Nur Alim juga menjelaskan apa sajakah yang dimaksud saksi-saksi berdasarkan pasal 1 angka 26 KUHAP Serta membedakan antara alat bukti dan barang bukti yang menjadi salah satu unsur terpenuhinya syarat formil dan materil dugaan pelanggaran.
\n\n\n\nHarapan kami jajaran panwascam mampu bekerja dengan baik, mengaplikasikan apa yang sudah disampaikan, serta berkonsultasi jika ada yang kurang dipahami," kata Nur Alim.
\n\n\n\nKegiatan ini dilaksanakan guna menguatkan jajaran pengawas pemilu dalam hal penanganan pelanggaran. Bimtek ini juga mengundang seluruh jajaran Panwas Kecamatan se-Kabupaten Barru.
\n"