Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Barru Konsultasi Ke Kemendagri Terkait Mutasi ASN di Kabupaten Barru

farida

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barru, Farida, S.H. Bersama Kasat Reskrim Barru Salehuddin, dan Kasipidum Andi Sudirman Mengunjungi Kemendagri untuk kosnultasi terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru. Rabu (18/10/24)

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Barru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pada hari Rabu (18/10/24). Konsultasi ini terkait adanya mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses mutasi tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama menjelang tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barru, Farida, S.H, menyampaikan bahwa konsultasi ini dilakukan  untuk mendapatkan penjelasan terkait pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya penggantian Pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terkait hal ini. 

"Kami ingin memastikan bahwa mutasi ASN yang dilakukan tidak melanggar peraturan yang berlaku, terutama di masa-masa krusial menjelang pilkada. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan atau merasa diuntungkan secara politik," ujarnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, terjadi sejumlah mutasi di lingkup ASN Kabupaten Barru yang menimbulkan perhatian publik, terutama mengingat waktu pelaksanaannya yang berdekatan dengan Pemilihan Serentak 2024. Mutasi ASN di masa mendekati Pemilihan Serentak 2024 memang diatur ketat oleh perundang-undangan. Oleh karena itu, Bawaslu Barru merasa perlu untuk berkonsultasi dengan Kemendagri guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.

"Kami ingin memastikan bahwa pemerintah daerah juga memahami aturan main terkait hal ini, sehingga proses mutasi yang dilakukan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mempengaruhi netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada," lanjut Anggota Bawaslu Barru.

Namun, berdasarkan penjelasan lebih lanjut dari Kemendagri, berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.1/1575/SJ. Terkait mutasi guru sekolah, mutasi tersebut, menurut Kemendagri, masih berada dalam kewenangan Kepala Daerah setempat dan tidak memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri. Hanya mutasi untuk jabatan Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas yang memerlukan izin tertulis dari Menteri.

"Kewenangan mutasi guru sekolah berada sepenuhnya di tangan Kepala Daerah. Tetapi, untuk posisi strategis seperti Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas, hal tersebut harus melalui izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri," tegas Kemendagri dalam penjelasannya.

Dengan adanya penjelasan ini, Bawaslu Barru berharap agar Pemerintah Kabupaten Barru dapat menjalankan proses mutasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan tetap mematuhi aturan yang ada guna menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Penulis: Farida, S.H

Editor: Humas Bawaslu Barru