Bawaslu Barru rekomendasikan Pemilih Ganda ke KPU Barru
|
BARRU, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jajaran Pimpinan Bawaslu Barru menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di aula Stia Al-Ghazali Kabupaten Barru, Kamis (10/9)
\n\n\n\nKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, telah menetapkan 130.167 daftar pemilih sementara (DPS). DPS tersebut berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP). Namun, Bawaslu Barru menemukan sedikitnya 33 pemilih tidak memenuhi syarat alias sudah meninggal.
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Barru Abdul Mannan mengatakan, selain 33 nama yang ditemukan sudah meninggal dalam DPS itu, juga ditemukan pemilih ganda.
\n\n\n\nJadi temuan ini setelah pihak KPU menetapkan DPS dan itu sudah kami rekomendasikan," ujarnya
\n\n\n\nSelain itu, Abdul Mannan juga menjelaskan satu nama yang ditemukan pemilih ganda di DPS atas nama Maulidah Fitriah Aliyah., SH.,MH berada di Kelurahan Coppo TPS 7 sementara Kegandaannya berada di TPS 23 Kelurahan Sumpang Binangae.
\n\n\n\n"Jadi kami sudah memukan satu kegandaan dan yang lainnya masih dalam proses pencermatan dan proses penelusuran," jelasnya.
\n\n\n\nSaat ini Bawaslu Barru terus fokus untuk mengawasi. Apalagi saat ini sudah masuk dalam tahapan kampanye pilkada.
\n\n\n\nTerkait temuan ini, Anggota KPU Barru Abdul Syafah yang dikonfirmasi sebelumnya, mengaku akan ada perbaikan pada tanggal 29 September 2020.
\n\n\n\n"Saat ini, kami juga masih menunggu tanggapan dari masyarakat terkait perbaikan DPS sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya," ungkapnya.
\n"