Bawaslu Barru Temukan Perbedaan Data saat Lakukan Uji Petik.
|
Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Kabupaten Barru Abdul Mannan didampingi staf tekhnis melakukan uji petik didesa lipukasi dan desa tellumpanua kecamatan tanete rilau.
\n\n\n\nAbdul Mannan menyampaikan Kegiatan uji petik ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 untuk memperoleh informasi dari pemerintah desa terkait pemilih pindah domisili, pemilih meninggal, serta pemilih yang berubah status dari warga sipil menjadi anggota TNI/polri maupun dari TNI/Polri menjadi warga sipil.
\n\n\n\n“Bawaslu Kabupaten Barru melakukan uji petik dengan mengambil sampel data pada penetapan daftar pemilih berkelanjutan yang ditetapkan KPU Barru pada bulan februari 2022 dengan kategori pemilih meninggal dan pemilih TNI/Polri,” Kata Abdul Mannan pada kesempatannya di kantor Sekretariat Bawaslu Barru, Senin (21/3/2022).
\n\n\n\nAbdul Mannan menerangkan Data yang telah ditetapkan oleh kpu tersebut diambil dari data kematian yang terdapat pada kantor desa pada data kematian bulan januari 2022, dan setelah melakukan pencocokan data Bawaslu Barru menemukan perbedaan data pemilih meninggal dari kantor Desa Lipukasi dengan data pemilih meninggal kpu barru.
\n\n\n\nData pemilih meninggal yang terdapat pada data kematian di kantor desa lipukasi untuk bulan januari 2022 terdapat 3 pemilih, sedangkan KPU barru hanya menetapkan 2 pemilih meninggal pada bulan februari 2022, dimana data tersebut diambil berdasarkan data bulan januari 2022 yang terdapat pada kantor desa diwilayah Kabupaten Barru. Dan untuk pemilih TNI/Polri berdasarkan keterangan dari staf kantor desa lipukasi bahwa pemilih atas nama IRFAN ILHAM pernah memilih pada saat pemilihan bupati ditahun 2020, dan di tahun 2022 telah berubah status menjadi TNI Polri, tutupnya.
\n\n\n\nPenulis & Foto : Dliy (Humas Bawaslu Barru)
\n\n\n\n
\n"