Bawaslu Barru Uji Petik Data Pemilih di Tanete, Pastikan Tak Ada Hak Pilih Terabaikan
|
Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru melakukan uji petik data pemilih di Kelurahan Tanete pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Barru, Mastang, S.Pd.I, bersama staf Bawaslu Barru sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas dan validitas data pemilih.
Uji petik dilakukan melalui koordinasi langsung dengan pihak Kelurahan Tanete untuk menelusuri dan mencocokkan sejumlah data kependudukan yang berpotensi mempengaruhi akurasi daftar pemilih. Fokus pembahasan meliputi data warga yang telah meninggal dunia, warga yang pindah domisili, serta penduduk yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih karena telah berusia 17 tahun.
Koordiv HPPH Bawaslu Barru, Mastang, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas data pemilih sekaligus memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terlindungi hak pilihnya.
“Uji petik ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada data pemilih yang tidak valid serta tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan. Validitas data pemilih menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” ujarnya.
Dari hasil koordinasi dengan pihak kelurahan, ditemukan bahwa masih diperlukan peningkatan sinkronisasi data antara instansi terkait guna meminimalisir potensi ketidaksesuaian data pemilih. Hal tersebut terutama berkaitan dengan pembaruan data warga yang meninggal dunia, perubahan domisili, maupun penambahan pemilih baru.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Barru berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung kualitas demokrasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses kepemiluan.
Selain itu, Bawaslu Barru juga terus mendorong sinergi antara pemerintah kelurahan dan pihak terkait lainnya agar proses pembaruan data kependudukan dapat dilakukan secara berkala dan tepat waktu, sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi permasalahan dalam daftar pemilih di masa mendatang.
Penulis dan Editor: Andi Muh. Irvandi
Foto: Humas Bawaslu Barru