Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mendengar: Rembuk Demokrasi, Bawaslu Barru Ajak PM dan IMM Diskusi Kepemiluan

Cek

Kegiatan kali ini menghadirkan perwakilan Pemuda Muhammadiyah dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, bertempat di Media Centre Bawaslu Barru, Rabu (11/02/2026).

Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Program “Bawaslu Mendengar: Rembuk Demokrasi” yang digagas oleh Bawaslu Kabupaten Barru dilaksanakan kembali dengan mengundang organisasi kepemudaan untuk berdialog terkait isu kepemiluan. Kegiatan kali ini menghadirkan perwakilan Pemuda Muhammadiyah dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, bertempat di Media Centre Bawaslu Barru, Rabu (11/02/2026).

Ketua Bawaslu Barru, Najemuddin, menegaskan bahwa ruang dialog bersama organisasi kepemudaan merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan partisipatif serta membangun kesadaran demokrasi masyarakat.
Ia menilai keterlibatan pemuda dan mahasiswa menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.

“Melalui program ini, kami ingin membuka ruang komunikasi yang inklusif agar organisasi kepemudaan dapat berkontribusi aktif dalam pengawasan partisipatif. Sinergi seperti ini penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga integritas demokrasi,” ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Mastang, menekankan pentingnya membangun komunikasi dengan kelompok aktivis karena memiliki kedekatan dengan masyarakat luas.

“Berdialog tentang kepemiluan dengan aktivis itu penting karena memiliki pengaruh dan kedekatan langsung dengan masyarakat. Aktivis adalah agen perubahan. Mereka sering menjadi penggerak isu sosial dan mampu mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap proses demokrasi,” ujarnya.

Perwakilan IMM dalam diskusi tersebut menilai bahwa pemahaman masyarakat tentang prosedur pelaporan dugaan pelanggaran pemilu masih perlu diperkuat.

“Kami menilai pemahaman tentang prosedur pelaporan sangat penting agar masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran. Dengan pengetahuan tersebut, mahasiswa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam memberikan edukasi sekaligus mendorong keberanian publik untuk menjaga integritas demokrasi,” ungkap perwakilan IMM.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Farida, menjelaskan ketentuan dasar dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran.

Ia menyampaikan bahwa laporan dapat diajukan oleh setiap warga negara dengan memenuhi syarat formil dan materil, antara lain identitas pelapor yang jelas, uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa, serta bukti pendukung. Selain itu, laporan juga harus disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan sesuai regulasi yang berlaku.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertukaran pandangan terkait penguatan pengawasan partisipatif serta peran organisasi kepemudaan dalam menjaga kualitas demokrasi. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Barru berharap terbangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.

Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Barru

Foto: Humas Bawaslu Barru