Bawaslu Prov. SulSel gelar Rapat Diseminasi sistem pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Kabupaten Barru Akhiruddin mengikuti Rapat Diseminasi sistem pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) lingkup Bawaslu Dalam rangka penyebarluasan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2021 bagi Bawaslu Kab/Kota.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa sistem pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memamfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi.
\n\n\n\n“Kehadiran Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2021 merupakan awal dari berbagai inovasi yang Bawaslu lakukan di masa yang akan datang,” kata Fritz Edward Siregar saat membuka Rapat Diseminasi sistem pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Makassar, Sabtu, (5/2/2022).
\n\n\n\nTujuan penerapan SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
\n\n\n\nDibuatnya aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat di bidang kepemiluan yang dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu sistem berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas. Selain itu untuk menjalankan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
\n\n\n\nBawaslu Kabupaten Barru optimis dengan hadirnya Perbawaslu No.3 Tahun 2021 ini, dapat memperkuat reformasi birokrasi.
\n\n\n\n
Anggota Bawaslu Kabupaten Barru Akhiruddin Asaf saat mengikuti Rapat Diseminasi sistem pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Makassar, Sabtu, (5/2/2022).\n\n\n\nFoto : Humas Bawaslu Prov. SulSel
Penulis : Dliy (Humas Bawaslu Barru)