Caleg PDIP Barru Yusran Yusuf Kembali Jadi Peserta Pemilu 2019
|
BAWASLU KAB. BARRU, BARRU - Permohonan gugatan objek\nsengketa dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Barru, Yusran Yusuf terhadap\ntermohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru sudah ditindaklanjuti\nBadan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan\n(SULSEL).
\n\n\n\nDalam kasus ini, diketahui pemohon menggungat termohon KPU\nKabupaten Barru lantaran namanya dicoret atau di TMS-kan dari peserta Pemilu\n2019, pada 27 Februari lalu.
\n\n\n\nCaleg PDIP Kabupaten Barru itu di TMS-kan oleh KPU karena\ndiduga masih terdaftar sebagai aparat pemerintahan desa Pattappa, Kecamatan\nPujananting Kabupaten Barru.
\n\n\n\nYusran Yusuf yang tak terima namanya di TMS-kan, maka Caleg\nyang mencalonkan di Dapil IV, Kecamatan Tanete Riaja dan Pujananting itu pun\nmenggugat ke Bawaslu Kabupaten Barru perihal kasus objek sengketa.
\n\n\n\nPermohonan gugatan objek sengketa dilaporkan ke Bawaslu\nKabupaten Barru pada 1 Maret 2019.
\n\n\n\nKomisioner Bawaslu Kabupaten Barru Divisi Pengawasan Humas\n& Hubal (PHL), Ir. H. Abdul Mannan, M.Si,. M.H, mengatakan Bawaslu\nKabupaten Barru telah melakukan mediasi terhadap pemohon maupun termohon.
\n\n\n\nPada proses mediasi tersebut, dihadirkan pihak partai dari\nCaleg PDIP dan para Komisioner KPU Kabupaten Barru.
\n\n\n\nKomisioner Bawaslu Kabupaten Barru Ir. H. Abdul Mannan,\nM.Si,. M.H mengungkapkan, proses mediasi dilakukan 6 Maret kemarin di\nSekretariat Bawaslu Kabupaten Barru, \nyang berlansung kurang lebih 12 jam.
\n\n\n\nMediasi dimulai pukul 09.00 Wita - 21.00 Wita.
\n\n\n\nKita mediasi pagi sampai malam, dua kali skors.\nProsesnya berlangsung lama karena pihak termohon dan pemohon lama berdamai.\nMasing - masing punya pendapat yang berbeda," Ungkap Komisioner Bawaslu\nKabupaten Barru Ir. H. Abdul Mannan, M.Si,. M.H.
\n\n\n\nSelama 12 jam proses mediasi, hasilnya KPU Kabupaten Barru\nakhirnya menerima kembali Yusran Yusuf sebagai peserta Pemilu 2019 atau kembali\ndi MS-kan.
\n\n\n\n"Dasarnya, karena pemohon mampu menunjukkan bukti bahwa\npihaknya sudah tidak terdaftar sebagai aparat desa," tegasnya.
\n\n\n\nDi hadapan Bawaslu Kabupaten Barru dan KPU Kabupaten Barru,\npemohon Yusran Yusuf menunjukkan bukti pemberhentian dirinya sebagai aparat\ndesa dari Kepala Desa Pattappa Kecamatan Pujananting.
\n\n\n\nDalam surat pemberhentian tertanggal 3 September 2018.
\n\n\n\n"Sementara penetapan Caleg peserta Pemilu kemarin 20\nSeptember. Jadi KPU Kabupaten Barru kembali MS-kan Yusran Yusuf. Seandainya\npemberhentiannya lewat dari jadwal penetapan Caleg maka pemohon akan di\nTMS-kan," tandasnya.
\n\n\n\nKomisioner Bawaslu Kabupaten Barru Ir. H. Abdul Mannan, M.Si,. M.H menjelaskan, atas hasil mediasi tersebut, Yusran Yusuf kini sudah kembali terdaftar sebagai Caleg pada Pemilu 2019.
\n\n\n\nNaskah : AulYaQin
\n"