Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Data Tidak Valid, Bawaslu Awasi Data Potensial Pemilih Baru di Atas 100 Tahun pada Coktas KPU

Cek

Bawaslu Kabupaten Barru melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Barru, Senin (30/3/2026)

Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Barru, Senin (30/3/2026) di wilayah Desa Madello dan Kelurahan Kiru-Kiru.

Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dalam kegiatan tersebut, pelaksanaan Coktas oleh KPU Kabupaten Barru diawasi langsung oleh Bawaslu Barru dan ditemukan adanya pemilih potensial pemilih baru usia lebih 100 tahun berdasarkan data yang diterima KPU Kab. Barru, namun berdasarkan fakta dilapangan yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPU Kabupaten Barru bersama Bawaslu Barru melakukan verifikasi faktual dan pengecekan dokumen pendukung. Hasilnya, di Desa Madello pemilih yang dimaksud benar telah dinyatakan meninggal dunia berdasarkan keterangan pihak pemerintah desa setempat.

Sementara itu, di Kelurahan Kiru-Kiru, hasil verifikasi juga menunjukkan bahwa pemilih atas nama Hj. Muna benar telah meninggal dunia. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pihak kelurahan berdasarkan laporan keluarga yang bersangkutan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Barru, Mastang, S.Pd.I menegaskan bahwa pengawasan melekat dalam tahapan Coktas sangat penting untuk menjaga kualitas data pemilih.

“Pengawasan ini memastikan setiap data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Temuan pemilih meninggal dunia menjadi perhatian serius agar tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih,” ujar Mastang.

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Barru akan terus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu Barru memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai regulasi, yakni pemilih yang telah meninggal dunia dicoret atau ditandai sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam aplikasi Sidalih,” tambahnya.

Selanjutnya, Bawaslu Barru sebagai pengawas memastikan prosedur tindak lanjut dilakukan sesuai regulasi, yaitu mencoret atau menandai pemilih tersebut sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori pemilih meninggal dunia pada aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Bawaslu Barru menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara ketat dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih guna menjamin tersusunnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Narmita

Editor: A. Muh. Irvandi

Foto: Humas Bawaslu Barru