Distribusi naskah Soal tes tertulis tanpa berita acara
|
BARRU, Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Barru\npada pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)\nSe-Kabupaten Barru pada Tanggal 04 Maret 2020, Seleksi Tertulis dilaksanakan\ndimasing-masing Kecamatan.
\n\n\n\nBerdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang\nPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan\nPeraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan\nGubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; dan Peraturan Komisi\nPemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan,\nKomisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi\nPemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
\n\n\n\nDalam kegiatan seleksi tertulis PPS se-Kabupaten yang\ndiadakan oleh KPU Barru, pada saat pembukaan amplop soal ujian tidak disertai\nberita acara maka kami tidak mengetahui berapa jumlah naskah soal yang\ndidistribusikan, Tidak secara administrasi maka memungkingkan hal – hal yang\nbisa terjadi diluar dari dugaan kita.
\n\n\n\nPendistribusian amplop yang berisi soal dan lembar jawaban dalam keadaan tersegel oleh KPU Kabupaten Barru ke masing-masing lokasi ujian, tetapi terdapat ketidakseragaman karena dibeberapa Kecamatan tidak terdapat Berita Acara Pendistribusian Soal yaitu: Kecamatan Pujananting, Kecamatan Tanete Riaja, Kacamatan Tanete Rilau, Kecamatan Balusu, Kacamatan Mallusetasi dan hanya Kecamatan Barru dan Kecamatan Soppeng Riaja yang terdapat Berita Acara Pendistribusian.
\n\n\n\nHarapannya Agar KPU Barru dapat memperhatikan ketertiban administrasi agar terciptanya keseragaman dalam penyelenggaraan administrasi serta mewujudkan tata kearsipan yang berdaya guna dan berhasil guna, dan mewujudkan Asas Keterkaitan tata naskah dinas sebagai bagian dari sistem administrasi umum dan mempunyai keterkaitan dengan administrasi kearsipan.
\n