DPR Setuju Usulan Pelaksanaan Pilkada Digelar 9 Desember 2020
|
Jakarta,\n Badan Pengawas Pemilihan Umum- Komisi II DPR RI menyetujui usulan \npemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap \npenundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 \nmenjadi 9 Desember 2020. Hal tersebut merupakan hasil kesimpulan Rapat \nDengar Pendapat (RDP)/Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan \nMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
\n\n\n\nSebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada serentak \n2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU RI akan \nmelaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk \nmembahas kondisi terakhir perkembangan penangan Pandemik covid-19 \nsekaligus memperlihatkan kesiapan pelaksaaan tahapan lanjutan Pilkada \nSerentak 2020," kata pimpinan sidang Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia \nTandjung, Selasa (14/4/2020).
\n\n\n\nDalam kesimpulan, Tito sempat mengusulkan kepada peserta RDP/Raker \nuntuk menambahkan kata-kata selambat-lambatnya dilaksanakan pada \nSeptember 2021. Dia mengusulkan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada\n 9 Desember 2020. Hanya saja opsi tersebut masih fleksibel karena \nmenurutnya tidak ada yang dapat memastikan kapan Pandemik Covid-19 ini \nberakhir.
\n\n\n\n"Kita mengambil opsi dari Kemendagri kita tetap pada opsi optimistis \ndilaksanakan di akhir tahun 2020. Artinya 9 desember 2020. Namun, dalam \nPerppu itu disebutkan dalam hal 9 Desember tidak bisa dilaksanakan \nselambat-selambatnya dilaksanakan tahun 2021," kata Tito saat diminta \npendapat dalam RDP/Raker oleh Komisi II DPR RI.
\n\n\n\nMenanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Abhan yang turut menghadiri secara \nvirtual (daring) menyampaikan, pihaknya harus mendapatkan kepastian \nkapan pastinya penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut \ndilaksanakan. Pasalnya, kata Abhan, kepastian itu akan mempengaruhi \nkepastian hukum dalam penegakan hukum pemilu.
\n\n\n\nAbhan mencontohkan, terkait aturan pelarangan mutasi jabatan oleh kepala daerah harus mendapatkan kepastian hukumnya.
\n\n\n\n"Kepastian adalah bagian dari asas pemilu. Kepastian tahapan bagi \npenyelenggara ini adalah bagian yang dibutuhkan. Yang terpenting adalah \nkepastian tahapan dan kepastian hukum," jelas Abhan yang mengikuti rapat\n dari lantai 2 Gedung Bawaslu.
\n\n\n\nEditor: Ranap THS
\nFotografer: Nurisman