Hadiri Kegiatan Pengawasan Pemilu Partisipatif, Mastang mengajak Perangkat Desa Pujananting agar Menjaga Netralitas dan Menolak Politik Uang
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Barru - Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru Mastang, S.Pdi menghadiri kegiatan pengawasan pemilu partisipatif di Kecamatan Pujananting. Acara ini diadakan oleh Panwascam Pujananting di cafe 3R Kamis (19/09/24). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang akan segera berlangsung.
Dalam materinya, Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Barru, Mastang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya proses pemilihan. Ia mengajak kepada tamu undangan untuk aktif berpartisipasi, memastikan pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Tamu undangan yang hadir di antaranya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, Tokoh Pemuda Desa, Pengurus PKK, serta Imam Masjid Desa.
"Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk BPD, kepala desa, tokoh pemuda, dan PKK, untuk bersama-sama menjaga kualitas demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengawasan partisipatif ini sangat penting untuk menghindari terjadinya kecurangan atau pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi kita, jika bapak ibu menemukan dugaan pelanggaran jangan ragu untuk melaporkan kepada PKD atau Panwascam kami" ujar Mastang.
Mastang juga mengingatkan kepada penyelenggara negara yang melekat fasilitas negara kepada dirinya, agar menjaga netralitasnya apalagi di ranah media sosial seperti sekarang. "Hati-hatiki dalam bermedia sosial sudah banyak kasus netralitas yang ditangani oleh bawaslu akibat memberikan apresiasi kepada paslon tertentu di media sosial, sudah tugas saya sebagai divisi pencegahan mengingatkan kepada bapak ibu agar selalu menjaga netralitasnya karena sudah jelas aturannya dan akan kami tindak sesuai dengan regulasi" kata Mastang.
Dalam hal Politik uang juga Mastang berpesan agar menolak segala bentuk politik uang karena dalam uu pilkada berbeda dengan uu pemilu dalam menyikapi Politik Uang, yaitu dalam UU Pilkada Pemberi dan Penerima sama bisa dipidana. "Jadi jangan sampai Bapak Ibu terima uang 200 ribu malah bisa dijerat pidana dengan denda 200 juta, jadi pesan saya terapkan prinsip kehati hatian" tambah Mastang.
Dengan adanya kegiatan pengawasan pemilu partisipatif ini, diharapkan dapat terjalin kerja sama yang baik antara masyarakat dan Bawaslu dalam mengawal proses pemilu agar tetap bersih dan sesuai dengan aturan yang berlaku.