Lompat ke isi utama

Berita

Hasmaniar Minta Persuratan dan Kearsipan berdasarkan Peraturan Bawaslu.

\n

Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Hasmaniar memaparkan bahwa bagi organisasi, keberadaan arsip atau persuratan adalah awal orang mengenal Bawaslu, serta harus mempunyai tata naskah atau etika dalam persuratan maupun dalam pengarsipan.

\n\n\n\n

Dalam kesempatannya, Hasmaniar pun memberikan beberapa saran perbaikan untuk persuratan bagi lingkungan Bawaslu Kabupaten Barru yang lebih baik ke depan. Oleh karena itu, dipaparkan pula sebuah aplikasi yang dapat memudahkan persuratan dan kearsipan yakni aplikasi SIPA (Sistem Informasi Pengelolaan Arsip).

\n\n\n\n

“Aplikasi SIPA merupakan sistem yang memuat pengarsipan surat masuk dan surat keluar. Menu-menu dalam aplikasi ini dapat memberikan kemudahan dalam pengarsipan,” katanya saat memberikan materi di Media Center Bawaslu Kabupaten Barru, Selasa (31/5/2022).

\n\n\n\n

Selain itu, Hasmaniar mengingatkan untuk segala urusan persuratan dan kearsipan harus berdasarkan Peraturan Bawaslu khususnya Peraturan Bawaslu No 13 tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas dan Perbawaslu No 14 Tahun 2020 tentang Retensi Arsip.

\n\n\n\n

Hasmanir berharap adanya kerja sama atau MoU dengan dinas perpustakaan dan kearsipan daerah untuk menampung dokumen maupun arsip yang bersifat permanen. Dengan demikian, pengelolaan ketatausahaan, persuratan dan kearsipan dapat berjalan dengan baik.

\n