Lompat ke isi utama

Berita

HL. Arumahi minta jajaran Bawaslu 24 Kab/kota mantapkan prosedur tata cara penyelesaian sengketa

\n

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel HL. Arumahi membuka kegiatan rapat pembinaan penyelesaian sengketa menekankan untuk semakin memantapkan prosedur penyelesaian sengketa pemilu kepada jajarannya dalam menyambut tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

\n\n\n\n

“Jajaran sekretariat mempunyai peran penting dalam proses penyelesaian sengketa baik itu dalam proses mediasi ataupun sidang adjudikasi,” kata HL. Arumahi saat membuka rapat pembinaan penyelesaian sengketa di Ruang Sidang Nur Muthmainnah Makassar, Rabu (16/2/2022).

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel HL. Arumahi berharap dapat segera menyusun draft SOP penyelesaian sengketa.

\n\n\n\n

“Hal ini guna mempersiapkan kita sebagai jajaran pengawas untuk menghadapi potensi-potensi sengketa yang akan terjadi di pemilu serentak tahun 2024,” ungkapnya.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Asradi memberikan arahan dan bimbingan teknis terkait penyelesaian sengketa untuk mensinergikan kinerja semua divisi.

\n\n\n\n

Asradi memaparkan materi dan teknis proses penyelesaian sengketa proses pemilu menguraikan pentingnya jajaran sekretariat untuk mengetahui serta memahami tugas dan fungsi masing-masing dalam proses penyelesaian sengketa.

\n\n\n\n

“Jajaran sekretariat harus tahu fungsinya terlebih dalam hal tugasnya sebagai sekretaris, asisten, notulen dan perisalah dalam proses sidang adjudikasi,” kata Asradi.

\n\n\n\n

Selain itu, Asradi menyampaikan bahwa sekretariat juga harus bisa memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa, mulai dari penerimaan laporan sampai kepada proses persidangan, tutupnya.

\n\n\n\n

Foto : Humas Bawaslu Prov. SulSel
Penulis : Dliy (Humas Bawaslu Barru)

\n