Lompat ke isi utama

Berita

Kata Bawaslu Barru Usai Disinggung Gagal Awasi Pemilu

Kata Bawaslu Barru Usai Disinggung Gagal Awasi Pemilu
\n

Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Kabupaten Barru Farida angkat bicara terkait pemberitaan media online matajurnalisnews.com. yang menyoroti dan menyebut bawaslu barru inkompeten dan gagal dalam melaksanakan pengawasan yang mengakibatkan terjadinya PSU.

\n\n\n\n

Silakan kritik kami, proses sedang berjalan, kami tidak ingin proses-proses ini dianggap tidak benar, namun pada titik ini Bawaslu Kabupaten Barru sudah melakukan tugas fungsinya dengan baik, tapi tergantung masyarakat juga, perspektif masyarakat silahkan," kata Farida di kantor Bawaslu Kabupaten Barru, Kota Barru, Jumat (23/2/2024).

\n\n\n\n

Farida menegaskan Bawaslu Kabupaten Barru sudah bekerja sesuai perundang-undangan yang ada. Farida juga meminta masyarakat untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan konflik menjelang hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) .

\n\n\n\n

“PSU (Pemungutan Suara Ulang) sendiri dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan DPTB,”jelas Farida.

\n\n\n\n

“Bawaslu Kabupaten Barru juga telah melakukan pencegahan melalui surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Barru dengan nomor surat 0056/PM.00.02/K.SN-02/02/2024 Tanggal 10 Februari 2024 untuk memastikan keakuratan data pemilih,”lanjutnya.

\n\n\n\n

Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Barru melakukan penindakan dengan mengeluarkan surat rekomendasi 002/Rekom-Adm/TM/Kec-Balusu/27.24/II/2024 Tanggal 16 Februari 2024 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

\n\n\n\n

"Namun hak kebebasan berekspresi, berpendapat, apa yang diungkapkan oleh teman-teman adalah hak yang dilindungi konstitusional demikian juga hak dan tugas Bawaslu dijamin diatur oleh undang-undang juga," imbuhnya.

\n"