Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Kabupaten Barru Melakukan Pencermatan DPS di Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Barru

Kawal hak pilih

Mastang, S.Pdi, Anggota Bawaslu Kab. Barru beserta Staf HP2H saat melakukan Pencermatan DPS di Panwaslu Kecamatan Soppeng Riaja, Rabu (21/8/2024)

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Barru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru menunjukkan komitmennya dalam mengawal Pemilu 2024 yang bersih dan berkualitas. Saat ini, Bawaslu sedang melakukan pencermatan mendalam terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 7 (Tujuh) Kecamatan seluruh kabupaten Barru untuk memastikan akurasi data dan mencegah potensi pelanggaran. Rabu (21/8/24)

Pencermatan DPS yang dilakukan Bawaslu mencakup berbagai aspek krusial, antara lain:

  • Pemilih dengan Elemen Data Berbeda: Memastikan data pemilih dalam DPS sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk mencegah potensi manipulasi data.

  • Potensi Pemilih Ganda: Mengidentifikasi dan menghapus data pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali untuk menghindari kecurangan pemilu.

  • Pemilih Meninggal Dunia: Membersihkan DPS dari data pemilih yang telah meninggal dunia.

  • Pemilih dengan Alamat Berbeda: Memastikan alamat pemilih dalam DPS sesuai dengan KTP-el untuk mencegah kesalahan dalam penentuan tempat pemungutan suara (TPS).

  • Pemilih Disabilitas: Memastikan pemilih disabilitas terdata dengan benar dan mendapatkan aksesibilitas yang memadai saat pemungutan suara.

  • Pemilih Keluar dan Masuk: Memperbarui data pemilih yang pindah domisili atau baru masuk ke wilayah Kabupaten Barru.

  • Pemilih Baru: Memastikan pemilih yang baru memenuhi syarat usia terdaftar dalam DPS.

  • Pemilih di Bawah Umur: Menghapus data pemilih yang belum mencapai usia pemilih untuk mencegah pelanggaran pemilu.

  • Pemilih Tidak Dikenal: Melakukan validasi terhadap data pemilih yang tidak dikenal atau mencurigakan untuk memastikan keabsahannya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Barru Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Mastang menegaskan, "Pencermatan DPS secara menyeluruh ini adalah langkah penting untuk memastikan hak pilih setiap warga Barru terlindungi dan Pemilihan Serentak 2024 berjalan dengan jujur dan adil." Jelas Mastang, "Kami berkomitmen untuk mengawal setiap tahapan pemilu dengan ketat dan transparan." Tambahnya

Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses pemilu benar-benar akurat dan mencakup semua pemilih yang berhak. Pengawasan ini juga melibatkan partisipasi masyarakat yang diharapkan memberikan masukan terkait DPS, terutama jika ada warga yang belum terdaftar atau terdapat kesalahan dalam data pemilih.

Diketahui, KPU Barru telah mengumumkan hasil jumlah DPS tingkat Kabupaten Barru. Dari data tersebut, DPS Kabupaten Barru berjumlah 139.394 pemilih yang terdiri dari 67.293 pemilih Laki-laki dan 72.101 pemilih perempuan yang terdiri dari 329 jumlah TPS yang tersebar di 55 Kelurahan se-Kabupaten Barru.

Penulis: A. Muh. Irvandi T
Editor: A. Muh. Irvandi T