Kawal Validitas Data Pemilih, Bawaslu Barru Awasi Penetapan DPB Triwulan II 2026
|
Barru, Bawaslu Kabupaten Barru — Bawaslu Kabupaten Barru melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru di Aula Kantor KPU Kabupaten Barru, Kamis (2/7).
Pengawasan dilakukan sejak awal pelaksanaan rapat, mulai pukul 09.30 WITA hingga 11.06 WITA, sebagai bagian dari tugas pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Barru memaparkan hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang meliputi penambahan pemilih baru, perubahan elemen data pemilih, penghapusan atau pencoretan pemilih ganda dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta tindak lanjut hasil sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). KPU juga menyampaikan tindak lanjut terhadap masukan dan saran perbaikan yang sebelumnya disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Barru serta masukan dari Kepolisian Resor Barru.
Dalam forum rapat pleno, Anggota Bawaslu Kabupaten Barru Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Mastang, S.Pd.I, meminta agar seluruh saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu dapat diverifikasi secara terbuka di hadapan seluruh peserta rapat.
"Bawaslu Kabupaten Barru meminta kepada KPU untuk melakukan pengecekan data dengan menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada layar LCD agar dapat disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno. Hal ini penting untuk memastikan setiap saran perbaikan yang telah disampaikan benar-benar telah ditindaklanjuti dan data pemilih yang dimaksud telah terakomodasi dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH)," ujar Mastang.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Barru Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Farida, S.H., M.H., menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menjaga kualitas data pemilih.
"Kami mengimbau kepada KPU Kabupaten Barru agar terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Disdukcapil, guna menjamin validitas data kependudukan yang menjadi dasar pemutakhiran data pemilih. Selain itu, apabila dalam proses rekapitulasi terdapat masukan, keberatan, maupun catatan dari peserta rapat, kami mendorong agar seluruhnya dapat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel," kata Farida.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Barru menyimpulkan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 telah berlangsung sesuai tahapan, prosedur, dan jadwal yang ditetapkan. Seluruh rangkaian rapat berjalan secara terbuka, tertib, dan lancar serta dapat diikuti oleh seluruh peserta yang hadir.
Bawaslu Kabupaten Barru juga tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran, baik dari aspek prosedur maupun substansi, selama pelaksanaan rekapitulasi berlangsung. Hasil Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 selanjutnya ditetapkan secara sah oleh KPU Kabupaten Barru melalui rapat pleno terbuka.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Barru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan. Pengawasan yang dilakukan juga merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pencegahan guna menjaga integritas data pemilih sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Barru
Foto: Humas Bawaslu Barru