Ketua Bawaslu Barru berkoordinasi didua kecamatan terkait (DPB)
|
Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Kabupaten Barru Abdul Mannan melakukan Koordinasi terkait data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di 2 kecamatan soppeng riaja dan kecamatan mallusetasi, Rabu, 8 Desember 2021.
\n\n\n\nTugas mengawal data pemilih tersebut sebagaimana dijelaskan dalam amanat UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 104 huruf (e), bahwa Bawaslu Kabupaten/ Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundangan - undangan.
\n\n\n\nPada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Barru Abdul Mannan menyampaikan Koordinasi tersebut terkait daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun masih tercatat dalam data pemilih kepada Camat bersama Staf Pelayanan Kantor Camat Soppeng riaja. Adapun data pemilih TMS tersebut diantaranya adalah data pemilih yang tercatat ganda, pemilih yang telah meninggal, pindah dan pemilih yang bukan penduduk setempat.
\n\n\n\nUntuk terus menjaga kualitas data pemilih tersebut, Bawaslu Kabupaten Barru akan terus berupaya melakukan pencermatan data dan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
\n