Konsolidasi Bersama Eks Gakkumdu Bahas Konflik Tafsir Antar Lembaga
|
Barru, 14 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru melaksanakan kegiatan konsolidasi bersama para mantan (eks) anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Polres Barru, Selasa (14/7/2026), pukul 11.00–12.00 WITA. Kegiatan tersebut mengangkat tema "Konflik Tafsir Antar Lembaga" sebagai upaya memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi dalam penegakan hukum pemilu.
Konsolidasi ini menjadi forum diskusi yang menghadirkan para eks Gakkumdu dari unsur Kepolisian untuk berbagi pengalaman sekaligus merefleksikan berbagai dinamika yang terjadi selama proses penanganan tindak pidana pemilu. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan menitikberatkan pada pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam mewujudkan penegakan hukum pemilu yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Barru, Farida, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu sebagai wadah sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana pemilu ditangani secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.
"Sentra Gakkumdu dibentuk sebagai ruang kolaborasi antar lembaga. Perbedaan pandangan yang muncul dalam proses penanganan perkara hendaknya dipandang sebagai dinamika yang memperkaya proses pengambilan keputusan, bukan sebagai hambatan dalam penegakan hukum," ujar Farida.
Menurutnya, salah satu tantangan yang masih sering dihadapi dalam praktik Sentra Gakkumdu adalah munculnya konflik tafsir antar lembaga, terutama terkait pemaknaan unsur-unsur delik, kewenangan penanganan perkara, maupun standar pembuktian. Perbedaan tersebut umumnya dipengaruhi oleh adanya pendekatan normatif dan teknis yang berbeda di masing-masing institusi.
Di satu sisi terdapat penekanan terhadap kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara di sisi lain terdapat kebutuhan akan pendekatan yang lebih kontekstual dengan mempertimbangkan substansi keadilan, khususnya pada tahap pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu. Oleh karena itu, diperlukan ruang dialog yang terbuka agar setiap perbedaan perspektif dapat dikelola secara bijaksana dan menghasilkan keputusan yang objektif.
Farida menegaskan bahwa seluruh unsur Sentra Gakkumdu harus memiliki komitmen bersama untuk menempatkan tujuan utama penegakan hukum pemilu di atas kepentingan sektoral masing-masing lembaga. Penguatan komunikasi, koordinasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara berkelanjutan guna memperkuat kualitas penegakan hukum pemilu.
"Sinergi yang kuat hanya dapat terwujud apabila setiap lembaga saling menghormati kewenangan masing-masing serta mengedepankan prinsip koordinasi dan kolaborasi. Dengan demikian, setiap perbedaan tafsir dapat diselesaikan melalui musyawarah yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum," tambahnya.
Melalui forum konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Barru berharap lahir berbagai rekomendasi strategis untuk memperkuat desain Sentra Gakkumdu di masa mendatang, termasuk memperkuat peran Bawaslu sebagai top leader dalam praktik Gakkumdu sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Sinergi yang kokoh antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan diyakini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan penegakan hukum pemilu yang transparan, akuntabel, berkeadilan, serta mendukung terwujudnya demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Penulis dan Foto ; Humas Bawaslu Barru
Editor ; Humas Bawaslu Barru