Lompat ke isi utama

Berita

KPU Barru Tetapkan 139.037 DPT, Bawaslu Barru Sampaikan Beberapa Poin Penting

cek

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Barru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 139.037 jiwa dengan sebaran 329 TPS di 7 kecamatan, hal ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Barru untuk Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Hotel Youtefa, Kab. Barru. Tertuang dalam Berita Acara nomor: 160/PL.02.1-BA/7311/2024 Tanggal 20 September 2024.

Dalam rapat pleno tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Barru, Mastang, memberikan sejumlah catatan penting terkait proses pemutakhiran data pemilih. Ia mengingatkan agar seluruh tahapan, mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) hingga penetapan DPT tingkat kabupaten, dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Mastang menekankan pentingnya berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 799 Tahun 2024.

"Kami mengimbau agar KPU Kabupaten Barru senantiasa mematuhi mekanisme, prosedur, dan tata cara yang telah diatur. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan saran dan imbauan yang disampaikan oleh Bawaslu. Jajaran penyelenggara ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), juga harus mengakomodir setiap saran perbaikan, baik lisan maupun tertulis, yang diberikan oleh jajaran pengawas di tingkat bawah," ujar Mastang.

Ia berharap agar kerja sama antara KPU dan Bawaslu dapat terus terjalin dengan baik guna memastikan Pemilu yang berintegritas dan transparan, serta memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. Penetapan DPT ini menjadi langkah krusial dalam menyongsong Pemilu 2024, di mana setiap warga Barru yang berhak memilih dapat terdaftar dan memberikan suaranya dengan lancar.

Penulis: Narmita M

Editor: Humas Bawaslu Barru

Foto: Dliyaul Y