Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu Barru Direhabilitasi, DKPP: Ketua dan 2 Anggota Bawaslu Barru Tak Terbukti Langgar Kode Etik
|
Dalam sidang putusan untuk Perkara No. 140-PKE-DKPP/VII/2024 yang dibacakan pada Senin (4/11/24), Ketua dan dua anggota Bawaslu, yang menjadi teradu keenam hingga kedelapan, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Teradu enam hingga delapan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP RI, Senin, 4 November 2024.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyatakan bahwa dalam sidang tersebut diputuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua dan dua anggota Bawaslu Barru.
"Merehabilitasi nama baik teradu enam, Najemuddin, yang juga ketua Bawaslu Barru; teradu tujuh, Farida; dan teradu delapan, Mastang, masing-masing sebagai anggota Bawaslu Barru, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Selain itu, putusan tersebut memerintahkan Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini," tambah Heddy.
Diketahui, perkara ini diadukan oleh Abdul Rasyid. Selain Ketua Bawalu Barru dan dua anggota lainnya, juga mengadukan Abdul Syafah, Abdul Mannan, Busman A. Gani, Ilham, dan Arham (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru) sebagai Teradu pertama sampai kelima. Serta mengadukan Najemuddin, Farida, dan Mastang (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru) sebagai Teradu keenam sampai kedelapan.
Teradu keenam sampai kedelapan dinilai tidak profesional dan tidak serius menangani pelanggaran etik yang dilakukan Teradu pertama sampai kelima dengan tidak segera melaporkan ke DKPP. Padahal sebelumnya, para Teradu telah memutus terjadi pelanggaran kode etik atas terbitnya tiga SK tersebut.
Penulis: A. Muh Irvandi
Editor: A. Muh. Irvandi
Foto: Tangkapan layar sidang DKPP