Lompat ke isi utama

Berita

Nur Alim Uraikan Tujuh UU Terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

\n

BARRU - Bawaslu Kabupaten Barru melaksanakan kegiatan sosialisasi perundang - undangan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Barru Tahun 2020 di Aula Dinas kesehatan kabupaten barru, JalanSultan Hasanuddin, Kec. Barru, Kabupaten Barru, Kamis (05/03/2020).

\n\n\n\n

Kegiatan ini dilaksanakan guna Menyamakan peresepsi, tugas dan peran Bawaslu Kabupaten Barru sebagai penyelenggara Pengawas Pemilihan dalam upaya pencegahan pelanggaran serta menyamakan peresepsi terkait regulasi atau perundang - undangan yang berlaku pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Barru Muhammad Nur Alim dalam kegiatan sosialisasi tersebut, menyampaikan Bawaslu dalam melakukan pengawasan selalu mengedepankan pencegahan. Namun ketika pencegahan telah dilakukan kemudian ada dugaan pelanggaran, maka kami lakukan penindakan.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Barru Abdul Mannan menambahkan bahwa dalam hal sosialisasi pencegahan Bawaslu akan menggunakan sarana mobil yang disebutnya sebagai mobil patroli pengawasan untuk menyasar tempat-tempat publik seperti pasar ditiap - tiap kecamatan yang ada di kabupaten Barru.

\n\n\n\n

Kegiatan Sosialisasi ini mengundang Kapolsek, DanRamil Se Kabupaten Barru, Pengurus Parpol, LSM, Serta Media yang berada di Kabupaten Barru.

\n