Pemantapan dan Evaluasi Pembuatan Legal Opinion, Adnan Jamal : Tingkatkan Kompetensi dalam Penyusunan Legal Opinion.
|
Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Adnan Jamal mengatakan Legal opinion dari bahasa latin Ius yang mempunyai arti hukum dan Opinio yang artinya pendapat atau pandangan.
\n\n\n\n“Jika ditilik istilah ini dikenal tidak hanya dalam sistem common law. Pada sistem kontinental di Eropa istilah ini disebut legal critics. Istilah hukum ini sebenarnya tidak ada pengertian yang baku,” katanya saat membuka Rapat Pemantapan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembuatan Legal Opinion, di Media Center Bawaslu Barru, Rabu (14/9/2022).
\n\n\n\nDia mengatakan literatur legal opinion merupakan kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat dari advokat. Legal opinion yang dibuat harus memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum sendiri harus diinterpretasikan oleh orang yang berkompeten di bidang nya terkait hukum.
\n\n\n\n“Signifikansi legal reasoning menginstruksi Pendapat Hukum (Legal Opinion) ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas dan fungsi kita sebagai lembaga pengawas Pemilu,” ujarnya.
\n\n\n\nAdnan Jamal menambahkan, inti dari legal opinion (LO) legal reasoning, dimana tujuannya adalah untuk memberikan alasan atau berargumentasi. Dan akan membentuk kita untuk berpikir reflektif yang berarti kegiatan berpikir teratur dan terarah karena mempunyai metode dan mempunyai tujuan.
\n\n\n\n“Legal Opinion (LO) ini juga didasari dari kekuatan nalar dimana ditentukan melalui cara berlogika yang tepat. Hal ini mengingat posisi Legal Opinion, penalaran, logika itu merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan,” pungkasnya.
\n\n\n\nAdnan Jamal berharap kegiatan ini dapat menjadi pelajaran yang bermanfaat dan meningkatkan kemampuan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Barru.
\n\n\n\n“Ingat, pelajari untuk memberi manfaat, bukan pelajari untuk sekedar tahu,” terangnya.
\n\n\n\nPerlu diketahui, kegiatan yang telah digelar Bawaslu Kabupaten Barru sebagai bentuk upaya meningkatkan kapasitas jajaran staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Barru khususnya dalam memberikan analisis dan pendapat hukum untuk kemudian dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan organisasi dalam bentuk naskah pendapat hukum atau yang kita kenal dengan Legal Opinion (LO).
\n\n\n\n
\n"