Pentingnya Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Bagi Jajaran Bawaslu
|
Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Barru menggelar Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Media Centre Bawaslu Kabupaten Barru, Jum’at (19/08/2022).
\n\n\n\nHerman menyampaikan beberapa poin penting terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran diantaranya pengelolaan barang dugaan pelanggaran atau BDP ini sangat penting dalam penanganan pelanggaran. Berdasarkan payung hukumnya yakni Perbawaslu No 19 Tahun 2018, BDP ini diperoleh dari dua hal yakni penerimaan laporan dan hasil pengawasan.
\n\n\n\nTugas dari Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (DBP) terdiri atas mencatat barang, menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang, dan memusnahkan barang," pungkasnya.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kabupaten Barru Abdul Mannan mengatakan bahwa pengelolaan barang dugaan pelanggaran ini merupakan langkah kerja yang baik untuk menciptakan pengelolaan yang tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
\n\n\n\n“Semangatnya dari unit pengelola barang dugaan pelanggaran ini menjadi bagian yang tak terpisahkan yang kaitannya dengan penanganan pelanggaran khususnya yang ada di Kabupaten Barru," tuturnya.
\n\n\n\nDia juga menyampaikan pentingnya untuk diinformasikan pada tim pengawas adhoc nantinya agar kiranya dapat menjadi acuan dalam menangani barang dugaan pelanggaran.
\n\n\n\nSebagai informasi, kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, Abdul Mannan, Farida, dan Akhiruddin Asaf, beserta Kepala Sekretariat dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Barru, bersama staf Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
\n\n\n\nPenulis: Hafidah
Editor dan Fotografer: Humas Bawaslu Barru