PERPU TERBIT, KPU HARUS SIAPKAN REVISI PKPU TAHAPAN
|
Jakarta,\nBadan Pengawas Pemiliham Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, KPU harus\nsegera menyiapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tahapan pilkada untuk menjamin\nkepastian dilanjutkannya pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang tertunda.\nMenurutnya, revisi PKPU sangat penting usai terbit Peraturan Pemerintah\nPengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga\nAtas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU\nNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
\n\n\n\nDalam perspektif Bawaslu\nadanya kepastian untuk menegakkan penegakan pemilu dan pengawasannya. Kalau\ntidak segera ditetapkan (PKPU) ada kekosongan dalam penegakan hukum\npilkada," ucapnya dalam diskusi daring bertajuk Nasib Perppu Pilkada di\nJakarta, Rabu (6/5/2020).
\n\n\n\nPenegakan hukum pilkada yang\ndimaksud Abhan salah satunya tentang ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71\nmengenai larangan petahana yang melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum\npenetapan pasangan calon. Dia menjelaskan, apabila mengacu PKPU Nomor 16 Tahun\n2019, penetapan paslon dilakukan 8 Juli 2020 maka penerapan pasal 71 itu\ndiberlakukan sejak 8 Januari 2020.
\n\n\n\n"Dengan ini (penundaan\npilkada) tentu akan berubah, skenario apa yang nanti di PKPU tahapan? Kalau\n(pilkada) di 9 Desember kira-kira skenarionya adalah akhir Oktober penetapan\npaslon. Kalau ditarik ke belakang 6 bulannya adalah akhir April Ini butuh\nkepastian," dia memaparkan.
\n\n\n\nDi sisi lain, Abhan juga menyoroti\nterbitnya Perppu 2/2020 yang telah memberikan kepastian dalam lanjutan\npelaksanaan Pilkada 2020 yang sempat ditunda akibat pandemik covid-19. Meski\nbegitu, dia menilai, ada ketidakpastian dalam Perppu lantaran pelaksanaan\nlanjutan pilkada bergantung terhadap status berakhirnya pandemik covid-19.
\n\n\n\n"Meskipun ada kepastian, di\nsisi lain ada ketidakpastian karena digantungkan oleh syarat hal lain yaitu\nberakhirnya covid-19," jelas Koordinator Divisi SDM Bawaslu tersebut.
\n\n\n\nAbhan memandang, ada tiga hal\npenting dari Perppu tersebut. Pertama, mengenai alasan penundaan pilkada yang\nsedikit diperluas. Dia menjelaskan, apabila mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016\ntidak ada alasan bencana non alam yang menyebabkan pilkada ditunda.
\n\n\n\n"Sekarang di Perppu ini masuk\nsalah satu alasan penundaan adalah bencana non alam," cetus lelaki asal\nPekolangan Jawa Tengah itu.
\n\n\n\nYang kedua, lanjut dia, terkait\naturan siapa yang menetapkan penundaan pilkada dan siapa yang nantinya\nmelaksanakan lanjutan pilkada pasca penundaan. Abhan mengungkapkan, apabila\nmengacu Pasal 120 dan 121 UU Pilkada 10/2016 disebutkan bahwa penundaan ini\nsifatnya parsial atas dasar usulan dari kabupaten kepada provinsi untuk\npemilihan gubernur, serta usulan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke\nkabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wali kota.
\n\n\n\n"Tetapi kemarin karena\nkondisi 'emergency' dan kita memahami maka diskresi KPU langsung diambil alih\nKPU dengan penundaan SK 179. Siapa yang harus melaksanakan kembali sudah diatur\nPerppu ini," urainya.
\n\n\n\nKetiga, sambung Abhan, ada kepastian dan ketidakpastian pelaksanaan pilkada. Dia menjelaskan, pilkada masih bisa dilakukan tidak pada Desember 2020 tetapi kemungkinan bisa pula setelah Desember 2020 sebagaimana ketentuan penjelasan Perppu 2/2020 Pasal 201 huruf (a) ayat 3. "Jadi ini memang Perppu ini masih menunggu juga status dari covid-19. Bahkan di Perppu ini tidak menyebutkan tanggal tapi dalam rapat DPR opsi pertama 9 Desember 2020. Ini otoritas ada di pemerintah. Skenario KPU bisa melaksanakam pilkada 9 Desember adalah bulan Juni sudah dimulai kembali tahapan yang tertunda pelantikan, verifikasi faktual calon perseorangan, coklit (pencocokkan dan penelitian) daftar pemilih bisa dimulai Juni," pungkasnya.
\n\n\n\n Editor : Ranap THS
Fotografer : Jaa Rizka Pradana