Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Tidak Lama Lagi, Mastang Mengingatkan Kepada Tim Bakal Pasangan Calon Untuk Mematuhi Aturan Kampanye
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Barru – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barru Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Mastang, S.Pdi menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye dan Laporan Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Barru di Hotel Youtefa, Rabu (18/9/24).
Dalam kesempatan tersebut, Mastang menyampaikan materi penting terkait regulasi kampanye. Ia mengingatkan kepada seluruh tim bakal pasangan calon dan partai politik agar tidak melakukan kegiatan yang dapat dimaknai sebagai kampanye sebelum waktunya.
“Kami menekankan kepada tim bakal pasangan calon dan partai politik untuk selalu berhati-hati dalam setiap kegiatan yang mereka laksanakan selama masa tahapan pemilu. Kegiatan yang mengandung unsur ajakan, dukungan, atau pencitraan diri yang berlebihan, dapat dianggap sebagai kampanye dini dan tentu melanggar peraturan pemilu,” ujar Mastang.
Ia juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye yang sah baru dapat dilakukan sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Tanggal 25 September 2024. Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat dan siap memberikan sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk kampanye terselubung.
Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai partai politik, tim bakal pasangan calon, serta instansi terkait lainnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan semua pihak memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aturan main kampanye, sehingga Pilkada 2024 di Barru dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Humas Bawaslu Barru
Editor: Humas Bawaslu Barru
Foto: Arnila A