Tanggapi Wacana Pembubaran, Farida Dorong Penguatan Bukan Pelemahan Kelembagaan Pengawasan
|
Dalam merespons wacana pembubaran Bawaslu sebagaimana disampaikan oleh akademisi dalam forum RDPU DPR (Liputan6.com, 3 Februari 2026). Perlu ditegaskan bahwa argumentasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum dan desain sistem pemilu nasional yang berlaku saat ini. Usulan pembubaran muncul antara lain karena dinilai memperpanjang rantai pengambilan keputusan dalam sengketa pemilu.
Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Barru, Farida, S.H., M.H, menegaskan bahwa keberadaan Bawaslu bukan sekadar desain administratif yang bisa diperdebatkan secara normatif, melainkan merupakan amanat konstitusional yang diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 89 ayat (4) secara eksplisit menyatakan bahwa “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap.” Dengan demikian, status permanen Bawaslu bukan pilihan kebijakan kelembagaan yang dapat ditentukan oleh pihak lain di luar mekanisme legislasi, melainkan perintah hukum yang mengikat.
Menurut Farida, pandangan bahwa keberadaan Bawaslu memperpanjang rantai keputusan justru perlu dilihat dari perspektif perlindungan hak konstitusional peserta pemilu dan pemilih. Mekanisme berjenjang bukan hambatan, tetapi instrumen checks and balances untuk memastikan proses penanganan pelanggaran dan sengketa berjalan akuntabel, transparan, serta memberi ruang koreksi sebelum berujung pada proses peradilan. Penyederhanaan struktur tanpa mempertimbangkan fungsi pengawasan berpotensi melemahkan kualitas demokrasi prosedural.
Ia juga menegaskan bahwa secara historis, perubahan dari model ad hoc menjadi permanen merupakan respons atas kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, mengembalikan Bawaslu Kabupaten/Kota ke model ad hoc bukan solusi atas persoalan tata kelola pemilu, melainkan langkah mundur dalam penguatan sistem pengawasan.
Lebih lanjut, Farida menekankan bahwa tidak ada ketentuan dalam UU Pemilu yang membuka ruang pembubaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota, kecuali melalui perubahan undang-undang oleh DPR dan Presiden. Karena itu, jika revisi UU No. 7 Tahun 2017 dilakukan, pihaknya berharap arah kebijakan bukan melemahkan kelembagaan pengawasan, tetapi justru memperkuat mandat Bawaslu, khususnya dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di tingkat daerah yang bersentuhan langsung dengan dinamika masyarakat.
Sebagai penutup, Farida menyampaikan bahwa wacana pembubaran Bawaslu seharusnya tidak diposisikan sebagai solusi simplifikasi birokrasi semata, melainkan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap integritas pemilu. Penguatan pengawasan adalah investasi demokrasi, dan keberadaan Bawaslu di semua tingkatan merupakan bagian integral dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses elektoral.
Penulis: Farida, S.H., M.H
Editor: Andi Muh. Irvandi
Foto: Farida, S.H., M.H