Lompat ke isi utama

Berita

Tim Hukum Bapaslon H. Aras-Aska Mappe Konsultasi Terkait Perusakan Alat Peraga Sosialisasi ke Bawaslu Barru

Cek

Tim Hukum Bapaslon H. Aras-Aska Mappe Konsultasi Terkait Perusakan Alat Peraga Sosialisasi ke Bawaslu Barru di Kantor Bawaslu Minggu (15/9/24)

Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Tim hukum bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Barru, H. Aras-Aska Mappe, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru untuk melakukan konsultasi terkait dugaan pengrusakan alat peraga sosialisasi mereka. Minggu (15/9/24)

Tim hukum H. Aras-Aska Mappe, Aditya dalam pernyataannya, menegaskan bahwa tindakan perusakan ini sangat merugikan pihaknya dan menghambat proses demokrasi yang seharusnya berlangsung secara adil dan damai. "Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut dan mendatangi Bawaslu Barru untuk berkonsultasi terkait hal ini," ujar Aditya.

Ketua Bawaslu Barru sendiri menyambut baik konsultasi yang dilakukan oleh tim hukum Bapaslon H. Aras-Aska Mappe, karena sudah tugas Bawaslu untuk menerima konsultasi terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ketua Bawaslu Barru Nejemuddin, dalam hal ini menjelaskan terkait perusakan APS (Alat Peraga Sosialisasi) belum termasuk ranah Bawaslu, karena belum masuk tahapan kampanye sehingga sanksi pidananya belum bisa diterapkan.

Ketua Bawaslu Barru Najemuddin, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 69 huruf (g) jo Pasal 187 ayat 3 terkait larangan dalam kampanye. 

Najemuddin dalam penjelasannya, mengatakan "Sebagaimana peristiwa yg dikonsultasikan ini belum masuk Dugaan Pidana Pemilihan tetapi masuk dalam Pidana Umum jadi peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti kepada lembaga yg berwenang atas hal tersebut". ungkap Najemuddin

Dari tim hukum H. Aras-Aska Mappe menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Barru karena telah diterima untuk konsultasi terkait hal ini, "Kami berterima kasih kepada Bawaslu telah menerima kami untuk konsultasi terkait hal ini, kami juga tidak ingin mendahului Bawaslu sebagai lembaga Pemilu oleh karena itu sebelum kami melaporkan ke pihak Kepolisian yakni Polres Barru, kami berkonsultasi dulu kepada Bawaslu Kabupaten Barru''. Ujar Aditya. Dalam konsultasi ini pun Tim Aras-Aska memberikan Dokumen terkait yang dikonsultasikan.

Penulis: Humas Bawaslu Barru

Editor: Humas Bawaslu Barru

Foto: Arnila A