Lompat ke isi utama

Berita

Totok jelaskan Fungsi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

\n

Palopo, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Barru mengikuti kegiatan Fungsi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Totok Hariyono meyakini proses Pemilu akan berjalan lebih baik apabila semua pihak baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat menggunakan mindset gotong royong. Itulah sebabnya, ia mengingatkan agar jajaran Bawaslu untuk terus mengupayakan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran pemilu.

\n\n\n\n

Penyelesaian sengketa di Bawaslu bukan mengutakan sebanyak apa kita melakukan penindakan melainkan meminimalisir sehingga tidak sampai menjadi masalah. Sebab kata Totok, ada fungsi mediasi atau musyawarah pada penyelesaian sengketa

\n\n\n\n

“Nanti akan ada buku saku pencegahan, dalam buku itu, mengarahkan kita sebelum sampai ke tahap masalah. Bawaslu akan sering “ngopi” atau keluar dengan semua jajaran stakeholder peserta pemilu penyelenggara pemilu untuk diskusi agar tidak terjadi pelanggaran dan sengketa. Kita utamakan pencegahan bukan penindakan,” jelasnya saat berbicara dalam Fasilitasi dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Palopo, Sabtu (10/9/2022).

\n\n\n\n

Totok juga menjelaskan, penyelesaian sengketa bukan tentang kalah dan menang, melainkan mencari solusi dengan cara mediasi ataupun musyawarah.

\n\n\n\n

“Kota Palopo dibangun dengan diskusi dan itu luar biasa, itu satu nafas dengan semangat penyelesaian sengketa. Itu tadi, penyelesaian sengketa ini yang diutamakan bukan kalah menang tapi mediasi dengan musyawarah,” kata Totok.

\n\n\n\n\n"