Lompat ke isi utama

Berita

Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Abhan Minta Tingkatkan Pengawasan Pilkada 2020

\n

Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Demi menjawab\n wacana kepala daerah dipilih DPRD, Ketua Bawaslu Abhan meminta \npeningkatan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, perlu \nmelakukan memaksimalkan identifikasi masalah dan upaya pencegahan.

\n\n\n\n

Pilkada Serentak 2020 merupakan pilkada yang berat bagi Bawaslu. \nSaya kira ini tantangan kedua setelah Pemilu 2019. Pilkada mulai ramai \npro kontra, bahkan Mendagri Tito Karnavian menyatakan pilkada sebaiknya \ndikembalikan pemilihannya oleh DPRD," sebutnya saat membuka Rapat Kerja \nTeknis Evaluasi Penetapan Kursi dan Penetapan Anggota DPRD Provinsi dan \nDPRD Kabupaten/Kota di Batam, Minggu (24/11/2019) malam.

\n\n\n\n

Hal ini baginya menjadi tantangan jajaran Bawaslu tingkat pusat \nhingga daerah. "Bagaimana menghadirkan pengawasan Pilkada 2020 dengan \nsebaik-baiknya, sehingga bisa meyakinkan kepada publik bahwa pilkada \ndipilih langsung itu lebih baik daripada pilkada yang dipilih DPRD," \njelasnya.

\n\n\n\n

Abhan bercerita pilkada serentak yang dimulai sejak 2015 situasinya \ntak jauh berbeda dengan Pilkada 2020. Keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2014 \nyang ingin mengembalikan DPRD memilih kepala daerah. "Artinya situasinya\n sama dengan tahun 2015 yang ingin menarik pilkada langsung menjadi \ndipilih DPRD. Kala itu, pemerintah SBY mengeluarkan Perpu," tuturnya.

\n\n\n\n

Bagian penting yang perlu diawasi, yakni politik uang dan politik \ntransaksional. Dia menjabarkan, kalau politik uang diartikan sebagai \npemberian uang kepada pemilih, maka hal tersebut hanya menjadi bagian \nkecil dari politik transaksional. Dari hasil survei pengawasan pemilu \nmenurutnya pengawasan politik uang dan politik transaksional mendapat \ncatatan. "Selainnya hasil survei kinerja Bawaslu bagus semua," tutur \ndia.

\n\n\n\n

Abhan mengakui, penegakan hukum untuk politik uang dan politik \ntransaksional memang terbilang rumit. "Penuntasan pidana pemilu tidak \nmudah seperti yang dibayangkan.

\n\n\n\n

Dirinya mencontohkan, pada Pilkada 2018 ada kasus menarik, yaitu di \nMakassar, Sulawesi Selatan. Terbukti, 15 camat kala itu. Bawaslu pun \nberusaha meyakinkan kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu \n(Penegakan Hukum Terpadu) untuk menjerat pelanggaran lima belas camat \ntersebut masuk ranah pidana. "Tetapi juga akhirnya tidak masuk ranah \npidana pemilu. (Mereka) hanya kena sanksi administratif. Karena itu, \nsaya kira upaya pencegahan perlu dimaksinalkan," tuturnya.

\n\n\n\n

Masalah tren kenaikan calon tunggal baginya juga perlu diantisipasi. \nNaik pada pilkada tahun 2015, 2017, dan 2018. "Bahkan pernah pada \nPilkada 2018 di Makassar kotak kosong menang. Karena itu, Pilkada 2020 \nseharusnya hanya untuk 269 daerah. Satu tambahan lagi untuk Makassar \nitu," tunjuk dia.

\n\n\n\n

Ketika calon tunggal naik pada Pilkada Serentak 2020, Abhan meminta \npengawasan intensif terhadap calon-calon boneka (suruhan). "Perlu \npengawasan ekstra untuk calon peserta pilkada yang berpotensi \ndi-boneka-kan itu," sergahnya.

\n\n\n\n

Dia menuturkan, tentang pencalonan dari partai politik dinilai lebih \nmudah pengawasannya. "Yang rumit itu mengawasi calon perseorangan karena\n punya potensi tinggi untuk disengketakan," sebut dia.

\n\n\n\n

Untuk itu, Abhan meminta adanya koordinasi yang baik seperti KPU \ndalam mengawasi tahapan pencalonan. "Ini juga tergantung itikad baik \nKPU, apakah mau membuka akses dalam tahapan pencalonan.

\n\n\n\n

Selain itu, Abhan meminta melakukan pengawasan sosialisasi KPU dalam \nsyarat pencalonan perseorangan. Hal ini bisa memicu sengketa. "Bahkan \npernah KPU mengeluarkan surat edaran syarat pencalonan perseorangan \nketika PKPU (Peraturan KPU) belum disahkan. Ini berpotensi masalah kalau\n surat edaran itu tidak sinkron dengan PKPU. Jadi, perlu mengawasi KPU \nyang melakukan sosialisasi soal persyaran calon itu," imbuh dia. (Humas)

\n\n\n\n

Fotografer: Ranap THS

\n"