Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Barru Lakukan Uji Petik PDPB di Desa Mattirowalie

chat

Bawaslu Kabupaten Barru melaksanakan uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Desa Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Rabu (26/8/2026).

Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barru – Bawaslu Kabupaten Barru melaksanakan uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Desa Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan Bawaslu dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan melalui koordinasi serta pencermatan data bersama Pemerintah Desa Mattirowalie.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Barru melakukan pencermatan terhadap sejumlah perubahan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi daftar pemilih, di antaranya penduduk yang telah meninggal dunia, pindah domisili, pemilih pindah masuk, serta pemilih pemula yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Barru, Mastang, S.Pd.I., mengatakan uji petik menjadi salah satu langkah pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan berdasarkan kondisi kependudukan yang sebenarnya.

“Uji petik ini penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan data kependudukan dapat teridentifikasi dan dicermati dengan baik. Data pemilih harus terus diperbarui agar warga yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih,” ujar Mastang.

Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah desa memiliki peran penting karena pemerintah desa menjadi salah satu pihak yang mengetahui secara langsung dinamika kependudukan di wilayahnya.

“Pemerintah desa memiliki informasi yang dekat dengan kondisi masyarakat, baik terkait warga yang meninggal dunia, pindah domisili, pindah masuk maupun pemilih pemula. Informasi tersebut menjadi bahan penting bagi Bawaslu dalam melakukan pencermatan dan memastikan proses PDPB berjalan secara akurat dan berkelanjutan,” katanya.

Melalui uji petik tersebut, Bawaslu Kabupaten Barru berupaya memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat dicermati secara berkelanjutan sehingga proses pemutakhiran data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Barru akan melakukan pencermatan lebih lanjut terhadap informasi yang diperoleh dari Pemerintah Desa Mattirowalie. Hasil pencermatan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pengawasan dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Barru dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.

“Hasil uji petik ini nantinya akan kami jadikan sebagai bahan pengawasan dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Barru. Harapannya, proses PDPB dapat menghasilkan data pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Mastang.

Penulis: Humas Bawaslu Barru

Editor: Humas Bawaslu Barru

Foto: Humas Bawaslu Barru